Rumah Asuh Yatim Shoffan Al-Farisi | Yayasan Pandu Jaya Magelang

Orang Yang Harus Membayar Fidyah Yayasan Pandu Jaya

Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Umat Islam yang Berhalangan Puasa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Magelang, 9 Februari 2026 – Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat Islam mengenai kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i. Fidyah merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap kaum dhuafa.

Dalam keterangan resmi, MUI menegaskan bahwa fidyah wajib dibayarkan oleh:
1. Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa.
2. Penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya, sesuai pendapat sebagian ulama.
4. Ahli waris dari orang yang meninggal dunia dengan utang puasa.

Besaran fidyah ditetapkan dengan memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk beras sebanyak 1,5–2,5 kilogram per hari atau makanan siap saji sesuai standar konsumsi harian.

“Fidyah adalah bukti bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi tertentu, Allah tetap membuka jalan pahala melalui berbagi kepada fakir miskin,” ujar salah satu perwakilan MUI.

Selain sebagai pengganti puasa, fidyah juga mengandung hikmah sosial. Melalui fidyah, umat Islam diajak untuk menumbuhkan rasa empati, memperkuat solidaritas, dan menebarkan kasih sayang kepada sesama.

Dengan demikian, kewajiban fidyah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rekening Donasi

Atas Nama : Yayasan Pandu Jaya Indonesia Sejahtera



714-5424-776

20750-1000-715305