Rumah Asuh Anak Yatim Pandu Jaya Magelang-Jogja
Zakat Penghasilan
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara halal, seperti gaji, honor, fee, komisi, dan hasil kerja profesional lainnya. Termasuk bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim jika penghasilannya telah mencapai nishab.
Berapa Besar Zakat Penghasilan?
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih.
Contoh:
Jika penghasilan bulanan Anda Rp10.000.000, maka zakatnya adalah:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Nishab Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan = senilai 85 gram emas.
Jika harga emas saat ini Rp1.200.000/gram, maka nishabnya sekitar:
85 x 1.200.000 = Rp102.000.000/tahun atau sekitar Rp8.500.000/bulan
Jika penghasilan bersih Anda setara atau lebih dari itu, maka wajib menunaikan zakat.
Kapan Dikeluarkan?
Zakat penghasilan bisa dikeluarkan:
✅ Setiap kali menerima gaji (bulanan)
✅ Atau sekali dalam setahun jika menggunakan sistem haul
Niat Zakat Penghasilan
“Nawaitu an ukhrija zakātal māli fardhan lillāhi ta‘ālā”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta’ala.”
Manfaat Zakat Penghasilan
1. Membersihkan harta & jiwa
2. Mendatangkan berkah rezeki
3. Menolong kaum yang membutuhkan
4. Mengurangi kesenjangan sosial
5. Investasi pahala di akhirat
Zakat itu Wajib, Berkahnya Luar Biasa
Jangan tunda kebaikan.
Zakat bukan mengurangi, tapi menyucikan dan melipatgandakan harta.
📍 Lokasi: Jl. Jogja-Magelang Km. 23 Tegalsari 04/04, Desa Jumoyo, Kec. Salam, Kab. Magelang, Jawa Tengah
Rekening Donasi
Atas Nama : Yayasan Pandu Jaya Indonesia Sejahtera