Pengertian Dari Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan berkembang. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Jenis-Jenis Zakat
- Zakat Fitrah
- Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idulfitri.
- Bentuknya berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau uang senilai bahan makanan pokok.
- Zakat Mal (Harta)
- Zakat yang dikenakan pada harta benda tertentu.
- Jenis zakat mal meliputi:
- Zakat emas, perak, dan uang.
- Zakat perdagangan.
- Zakat hasil pertanian.
- Zakat peternakan.
- Zakat hasil tambang.
- Zakat rikaz (harta temuan).
Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Asnaf)
Zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.
Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta.
Miskin: Orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Amil: Pengelola zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan.
Riqab: Budak atau orang yang ingin memerdekakan diri.
Gharim: Orang yang memiliki banyak utang untuk kebutuhan halal.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.